SUBANG-Dampak pandemi covid-19 mengkibatkan banyak mustahik atau penerima zakat baru bermunculan. Hal itu dipicu menurunnya daya ekonomi masyarakat. Sehingga diprediksi tidak mampu membayar zakat fitrah.
Kepala Bidang SDM, Administrasi dan Umum Baznas Subang Agus Ramdan mengatakan, zakat fitrah merupakan hal yang wajib bagi yang wajib. Saat ini pihaknya telah melakukan pendataan dan mengimbau kepada para muzzaki (orang yang berzakat) agar memberikan zakat fitrah sesegera mungkin. Bahkan menurutnya, bisa dilakukan dari sekarang meningat pandemi covid-19. “Biasanya zakat fitrah dari para muzakki pada H-2 atau H-1 lebaran, namun karena adanya pandemi covid-19 ini bisa zakat fitrah diberikan sekarang. Itu sudah kami imbau kepada para muzakki di Kabupaten Subang,” ujarnya.
Menurut Agus, anjuran agar zakat fitrah sesegera mungkin mendapatkan respon yang baik dari para muzakki. Saat ini ada 267 muzakki yang sudah menyerahkan menzakatfitrahnya. “Pengumpulan zakat untuk diberikan kepada mustahik bisa dilakukan jauh-jauh hari,” ujarnya.
Sedangkan besaran zakat fitrah tahun 2020 sebesar Rp27.500 per orang. Jika diganti dengan beras setara dengan 2,5 kilogram beras. Pihaknya menargetkan di Subang, khususnya umat muslim sebanyak 1 juta jiwa. Apalagi saat ini banyak warga yang tidak mudik. “Jadi kita targetkan dalam zakat fitrah ini bisa terkumpul Rp27,5 miliar insya Allah. Dilihat dari masyarakat Subang yang beragama Islam tidak akan mudik karena pandemi covid-19 ini,” ungkapnya.
Staf Adminstrasi Baznas Subang Ust Yanto menambahkan, pihaknya memprediksi akan banyak bermunculan mustahik (penerima zakat) baru. Sebab daya ekonomi yang menurun dan tidak sanggup membayarkan zakat di situasi pandemi covid-19 saat ini. “Kita memprediksi seperti itu, karena daya ekonomi yang menurun sehingga akan banyak bermunculan mustahik,” paparnya.
Dijelaskan Yanto, orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan, namun di Kabupaten Subang sendiri biasanya hanya 2 golongan yang mendominasi menerima zakat fitrah. Yaitu orang miskin di mana orang yang memiliki penghasilan namun penghasilannya tidak mencukupi 50 persen dari kebutuhannya. Juga orang fakir, yaitu orang yang tidak memiliki penghasilan dan kekurangan.