Pencairan DAU Rp14 Miliar Ditunda Kemenkeu

0 Komentar

CIMAHI-Pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI bagi Kota Cimahi ditunda untuk Trwiulan II bulan Mei. Besarannya mencapai Rp 14 miliar atau 35 persen.
Bukan hanya Kota Cimahi, tercatat ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat yang bernasib serupa. Laporan yang disampaikan 20 pemerintah daerah di Jawa Barat itu belum sesuai ketentuan.
Penundaan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran DAU dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Terhadap Pemerintah Daerah Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryawa menjelaskan, sanksi berupa penundaan DAU itu diberikan karena daerah, termasuk Kota Cimahi laporan yang disampaikan seputar penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 sesuai yang diharapkan.
“Kita sudah menyampaikan laporan, tapi mungkin ada poin-poin yang masih bolong-bolong yang belum kita laporkan. Ini tentu saja menjadi perhatian buat daerah untuk fokus ke penganggaran yang lebih akurat,” jelas Achmad saat dihubungi, Kamis (7/5).
Dikatakannya, sanksi penundaan DAU itu akan dicabut apabila pemerintah daerah telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 secara lengkap dan benar kepada pemerintah pusat.
Tentunya dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai kemampuan keuangan daerah serta kondisi perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Cimahi.
“Kalau kita perbaiki dalam waktu dekat ini nanti masuk lagi RKUD bulan yang bersamaan,” ungkap Achmad.
Saat ini, jelas Achmad, pihaknya bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cimahi tengah melakukan perbaikan dan penyesuaian untuk nantinya disampaikan kembali ke Kemenkeu dan Kementeria Dalam Negeri (Kemendagri) RI. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat sesegera mungkin kita akan menyampaikan kembali pusat,” sebutnya.
Ia mengatakan, laporan serupa itu sendiri harus dibuat setiap bulan dan disampaikan ke pemerintah pusat. Namun dalam diktum ketujuh salinan keputusan Menteri Keuangan disebutkan bahwa dalam hal sampai dengan 10 hari kerja sebelum tahun anggaran 2020 berakhir, laporan penyesuaian APBD belum dilaksanakan, maka total besaran DAU dan atau DBH yang ditunda tidak dapat disalurkan kembali ke pemerintah daerah.

0 Komentar