Perusahaan di Subang Harus Rapid Test Karyawan, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

0 Komentar

SUBANG-Wakil Bupati Subang Agus Masykur bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang, H Elita, meninjau kebeberapa check point di Kabupaten Subang. Ketika meninjau, Kang Akur sapaan Wakil Bupati Subang, menyampaikan beberapa sosialisasi PSBB pada masyarakat, termasuk permintaannya pada perusahaan-perusahaan di zona industri Cipeundeuy.
“Tentu saja perusahaan harus mengikuti prosedur PSBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya, saat awak media bertanya terkait angkutan jemputan buruh pabrik di beberapa perusahaan di Subang saat berlakunya PSBB sejak 6 Mei lalu.
Kendati demikian, Agus Masykur mengungkapkan, terkait beberapa perusahaan yang masih diizinkan beroprasi sesuai dengan ketentuan kementerian, terkhusus untuk perusahaan-perusahaan ekspor impor. “Untuk perusahaan-perusahaan tertentu diizinkan beroperasi. Kami mengikuti regulasi yang ditentukan pusat saja,” ungkapnya lagi.
Terkait PSBB, menurut Agus, masih pada tahap sosialisasi, sehingga masih banyak ditemukan beberapa pelanggaran. Sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19, serta mengikuti intruksi Gubernur Jabar, dia berharap penyebaran Covid-19 di Subang bisa berkurang.
Bupati Subang H. Ruhimat menegaskan, pabrik-pabrik tidak diliburkan karena ada aturan yang mengacu kepada aturan pusat. “Kenapa masih beroperasi? Ada aturan yang mengacu kepada aturan pusat. Tapi tetap, kita minta agar protokol kesehatan tetap dijalankan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Subang H. Kusman Yuhana mengatakan, dalam PSBB di Kabupaten Subang perusahaan- perusahaan masih beroperasional. Pihaknya meminta agar pabrik-pabrik di Kabupaeten Subang wajib menggelar Rapid Test dan tetap melakukan protokol kesehatan. Antara lain, psyhcal distancing, pemakaian masker, pengecekan dengan thermogun, menggunakan hand sanitizer. “Kami meminta agar pabrik-pabrik yang beroperasional pada masa PSBB, wajib menggelar rapid test kepada pekerjanya. Nanti akan kita kontrol ke lokasi,” ujarnya.
Saat ini, Kusman menuturkan, pihaknya akan mendata dan mengecek pabrik-pabrik yang masih beroperasional di Kabupaten Subang. Apakah mengantongi izin dari Kemenperin atau tidak, khsusunya bagi pabrik yang berjenis industri non esensial (yang tidak dikecualikan. “Industri yang dikecualikan seperti farmasi, obat-obatan, alkes, bahan baku, produksi ekspor impor, barang pertanian, dan lainnya itu, bisa tetap berjalan tanpa izin dari Kemenperin. Namun industri yang non esensial atau yang tidak dikecualikan, harus mengantongi izin dari Kemenperin. Kita akan sidak dan mengecek pabrik yang non essensial di Kabupaten Subang ini,” jelasnya.

0 Komentar