PKB Purwakarta Buka Call Center Penanganan Dampak Covid-19

0 Komentar

PURWAKARTA-Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayahnya termasuk di Kabupaten Purwakarta. Penerapan PSBB ini diyakini menjadi langkah efektif dalam memutus penyebaran Virus Korona atau pandemi Covid-19.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun memiliki perhatian serius terhadap penerapan PSBB ini. Khususnya, terkait dampak yang muncul bagi masyarakat Purwakarta.
Salah satu aksi nyata yang dilakukan PKB adalah membuka pusat layanan komunikasi (Call Center) bagi masyarakat yang terdampak namun belum mendapatkan perhatian dari pemerintah. Aksi ini dinamakan #PkbJagaWarga.
“Catat baik-baik nomornya di 0822-340-290-35 atau bisa datang ke kantor DPC PKB di jalan Industri No. 24 Maracang,” ujar Sekjen PKB Purwakarta H Sona Maulida, kepada koran ini lewat keterangan tertulisnya, Kamis (7/5).
Melalui aksi #PkbJagaWarga ini, yakni call center dan posko, diharapkan warga Purwakarta yang merasa terdampak pandemi Covid-19 jangan sungkan melapor.
Selanjutnya dari laporan warga tersebut, kata dia, akan dibantu semaksimal mungkin dihubungkan dengan pemerintah atau lembaga yang berkaitan. Misalnya, membantu menghubungkan masyarakat yang belum terjamah bantuan langsung dengan pemerintah kabupaten.
Sona menjelaskan, aksi ini sebagai bagian dari menunaikan kewajiban partai juga sebagai wadah aspirasi terhadap masyarakat Purwakarta, khususnya warga Nahdlatul Ulama. Di mana, semua lapisan harus bersama-sama, sesuai kapasitasnya, untuk menjaga Purwakarta. “Semua harus bergerak bersama menjaga Purwakarta. Terlebih kami (PKB) sebagai partai muslim terbesar, yang memiliki jumlah anggota legislatif cukup banyak di Purwakarta,” ucapnya.(add/vry)

0 Komentar