384 Napi Diusulkan Dapat Remisi Lebaran, 129 Asimilasi Tak Bisa Kembali

0 Komentar

SUBANG-Sebanyak 384 narapida di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang diusulkan mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Kelas II A Subang, Kusnali saat dihubungi, kemarin.
Menurutnya, pihaknya sudah mengusulkan remisi tersebut ke pemerintah pusat. Mereka yang mendapat remisi adalah narapidan pilihan yang berkelakukan baik. “Kita sudah usulkan sebanyak 384 orang, tinggal menunggu putusan dari pusat. Pemberian remisi tersebut akan kita berikan pada saat Idul Fitri nanti,” ujarnya.
Dia menjelaskna ada 280 orang yang akan menerima remisi normal, 1 orang remisi PP28, dan 175 orang remisi PP99. Sehingga total yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 384 orang.
Dia menyebut ada 129 orang narapidana asimilasi rumah, dimana 89 diantaranya merupakan warga Subang yang sesuai dengan Permenhumkam no 10 tahun 2020, mereka tidak akan ditrarik lagi ke Lapas selama yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran. Dan mereka akan melanjutkan program berikutmya yaitu program integrasi baik pembebasan bersyarat (PB) atau cuti bersyarat (CB) sampai Napi tersebut bebas murni.
“Dari data ataupun laporan tidak ada napi yang melanggar hingga saat ini,” ujarnya.
Kusnali mengaku mendapatkan alat perangkat video call dari pemerintah pusat, dimana nantinya para pembesuk tidak bisa bertemu secara fisik. “Mereka hanya bisa mengobrol dengan video call dan pembesuk tidak bisa bertemu langsung dengan napi,” ujarnya.
Jelang Idul Fitr, lanjut dia, dipastikan banyak pembesuk di bandingkan dengan hari normal. Sehingga, pihaknya akan menerapkan mekansime besukan dimana para pembesuk cukup menungu di ruang pendaftaran. “Di ruang pendaftaran tersebut disiapkan perangkat video call, sementara napi yang ingin di besuk menunggu di ruang kunjungan dengan disiapkan juga perangkat video call. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” jelasnya.(ygo/sep)

0 Komentar