CIMAHI-Dua orang remaja ditangkap polisi karena mengedarkan ganja. Mirisnya, salah seorang pengedar ternyata masih berusia 14 tahun.
Pengungkapan kasus berawal ketika salah seorang tersangka, WL (19) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi ketika hendak mengirimkan enam paket ganja melalui perusahaan jasa kurir yang berada di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (11/5) siang.
Hasil pengembangan terhadap tersangka, ternyata WL mendapatkan perintah dari ND, seorang pelajar SMP berusia 14 tahun untuk mengirimkan paket ganja tersebut. Polisi kemudian lakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapati paket besar ganja seberat 1 kilogram.
“Mulanya, tim Satresnarkoba menemukan adanya pengiriman barang mencurigakan karena WL selalu mengirimkan kotak barang ke beberapa daerah. Setelah berkomunikasi dengan pihak penyedia jasa kurir, kita cek paketnya dan ternyata isinya ganja,” kata Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, Selasa (12/5).
Yoris mengungkapkan, ND menerima kiriman ganja dari seorang narapidana di Provinsi Sumatera Barat. Meski ND masih sangat muda, tapi jaringan peredarannya telah sampai hingga Kalimantan, Sulawesi, Mataram dan DKI Jakarta. “Konsumennya tidak ada batasan usia, mereka memesan ganja melalui Facebook. Tentunya kami kembangkan kasus ini, termasuk sejumlah paket ganja yang telah dikirimkan tersangka ke berbagai daerah di Indonesia,” bebernya.
Yang lebih mengherankan, ganja yang dijual tersangka telah diracik dengan berbagai varian rasa seperti anggur, durian dan mangga. Untuk mengelabui pihak jasa kurir, paket ganja dikemas dalam plastik rapat, selanjutnya dibungkus lagi dengan kardus dan dituliskan obat kosmetik. “Dari tersangka diamankan barang bukti ganja seberat 3,5 kilogram. Kita akan lakukan pengecekan terhadap sesama teman sekolahnya, karena yang sangat mengkhawatirkan, anak usia 14 tahun sudah menjadi bandar ganja,” ujarnya.
Meski masih dibawah umur, ND tetap akan diproses secara hukum, dia dikenakan pasal 114 dan pasal 115 dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya, dia langsung diserahkan ke Badan Pemasarakan Anak (Bapas) Kelas I Bandung untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Bapas I Bandung, Bambang Ludiro mengungkapkan, ND akan didampingi selama proses pemeriksaan hingga akhir putusan pengadilan. “Karena masih dibawah umur, anak ini harus dilindungi dari perlakuan kasar atau penekanan selama dalam proses hukum, sesuai Undang-undang yang berlaku,” ungkap Bambang.(eko/sep)