SUBANG-Ada dua kecamatan di Subang yang akan diusulkan tetap melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Antara lain Kecamatan Subang dan Cipeundeuy.
Selain itu ada sembilan desa yang diajukan melaksanakan PSBB. Antara lain Desa Sukamandi (BB Padi) Kecamatan Ciasem, Desa Sindangsari (Kp.Limaratus) Kecamatan Kasomalang, Desa Ciater Kecamatan Ciater, Desa Kaliangsana Kecamatan Kalijati, Desa Citrajaa Kecamatan Binong, Desa Sukasari Kecamatan Sukasari, Desa Karangmulya Kecamatan Legonkulon, Desa Tanjungwangi Kecamatan Cijambe, dan Desa Simpar Kecamatan Cipunagara.
“PSBB serentak di Jawa Barat akan berakhir 19 Mei 2020, dari hasil evaluasi, Sabtu (16/5) PSBB per-Kabupaten/Kota dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Subang berada di Level 3 (Cukup Berat) Persebaran Kewaspadaan Covid-19. Direkomendasikan untuk diberlakukan PSBB secara Parsial,” jelas Bupati Subang, H Ruhimat, Senin (18/5).
Kepala Diskominfo Kabupaten Subang, Sumarna mengatakan, PSBB pada level Propinsi tidak dilanjutkan. Penetapan PSBB diserahkan sepenuhnya kepada Bupati/Walikota dengan PSBB Penuh/Parsial.
“Kabupaten Subang akan mengusulkan PSBB Parsial berbasis kecamatan dan desa berdasarkan konsistensi temuan kasus konfirmasi positif Covid19,” ujarnya.
Dia mengatakan, surat usulan bupati disampaikan sore ini ke provinsi. “Gugus tugas propinsi menyikapi Surat Bupati pada hari Selasa, 19 Mei 2020,” ujarnya.(ysp/man)