SUBANG-Muhammadiyah menganjurkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saat pandemi Covid-19. Sikap Muhammadiyah itu sebagaimana surat Edaran pimpinan pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Salat Idulfitri dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.
Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Subang, Suhaerudin S.Ag mengatakan, edaran tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi ummat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya.
Khusus bagi warga Muhammadiyah, kata dia, dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari Pusat sampai Ranting dan jama’ah hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh.
Dia mengatakan, apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang keadaan negeri Indonesia belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Shalat Idulfitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. “Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan,” ungkap Suhaerudin merujuk pada surat edaran PP Muhamadiyah.
Dia menuturkan, karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, maka salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan. Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah.
Suhaerudin menjelaksan, pelaksanaan salat Id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Salat Id ditetapkan oleh Nabi saw melalui sunahnya. Salat Id yang dikerjakan di rumah adalah seperti salat yang ditetapkan dalam sunah Nabi saw. Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan.
“Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat. Karena terhalang di tempat yang semestinya, yakni di lapangan, maka dialihkan ke tempat di mana mungkin dilakukan, yakni di rumah,” bebernya.