Muhammadiyah Anjurkan Salat Ied di Rumah

0 Komentar

Dengan meniadakan salat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19, kata dia, tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama. Ketika dibolehkan salat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah.
Dilakukan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sis. Sisi lain dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri, yaitu agar kita selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain.(ysp/sep)

Laman:

1 2
0 Komentar