URGENSI ZAKAT FITRAH DI MASA PANDEMI

0 Komentar

H. T. Munandar Hilmi, S.Ag
Ketua Bidang Pendidikan Yayasan Robithoh Subang

Islam agama rahmatan lil ‘aalamiin, pembawa kasih sayang untuk seluruh alam. Dalam wujud pelaksanaannya, Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Sang Pencipta melalui ibadah-ibadah mahdhah, namun juga Islam mengatur hubungan manusia dengan sesama makhluk-Nya. Islam melalui Alquran dan As-Sunnah sangat concern mengatur adab, etika, dan perhatian sesama umat manusia. Bahkan seseorang dapat dikatakan mendustakan agama saat ia menghardik anak yatim dan tidak mendorong memberi makan orang miskin (QS Al-Ma’un: 1-3). Jelas sekali, Islam sangat memperhatikan hubungan manusia secara sosial. Untuk mengatur hubungan sesama manusia agar harmonis, Islam tidak hanya mengajarkan akhlak atau adab, namun juga mewajibkan muslim yang mampu untuk berderma melalui zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf.
Memasuki bulan Ramadan, umat Islam dihadapkan dengan kewajiban menunaikan zakat fitrah. Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin …” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah). Tidak bisa dipungkiri bahwa kita yang berpuasa tidak bisa melepaskan diri dari perbuatan dan perkataan yang sia-sia dan kotor. Maka dari sisi internal, zakat fitrah bisa menjadi upaya untuk menyucikan kesalahan-kesalahan kita. Dari sisi eksternal, zakat fitrah menjadi penolong bagi orang-orang yang kurang mampu untuk tetap bisa makan di hari raya Idul Fitri.
Zakat fitrah di masa pandemi sangat strategis untuk membantu masyarakat (baca: mustahiq) yang sedang terpapar secara ekonomi karena wabah virus korona yang berkepanjangan. Tidak bisa dinafikan telah bermunculan keluarga miskin baru di sekitar kita. Lesunya dunia usaha, banyak masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan lagi. Tentu sangat memprihatinkan. Jika dibiarkan bisa menimbulkan dampak sosial dan keamanan. Kelaparan dan menjamurnya perbuatan kriminal. Na’udzu billahi min dzaalik. Kehadiran zakat fitrah, yang hanya 3,5 liter makanan pokok per jiwa, dan jenis zakat lainnya, bisa memberi jalan kesejahteraan bagi masyarakat. Apalagi jika zakat maal dikelola oleh lembaga yang memiliki orientasi pemberdayaan umat, maka kesulitan yang dihadapi bisa terurai dengan adanya lapangan usaha.

0 Komentar