Rapid Test di Pujasera, Satu Orang Pedagang Positif

0 Komentar

SUBANG-Satu orang pedagang di pusat jajan serba ada (Pujasera) positif, hasil dari rapid test yang dilakukan terhadap 500 pedagang tradisional. Dinas Kesehatan langsung melakukan isolasi terhadap pedagang tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr. Nunung Syuhaeri MARS mengatakan, pedagang pasar pujasera yang dilakukan rapid test beberapa hari yang lalu, hasilnya ada satu orang positif. Pihaknya langsung melakukan tracing terhadap para pedagang lainnya, dan juga mengisolasi pedagang yang positif dalam rapid test tersebut.
“Sudah kami isolasi di balai verteriner pedagang pujasera tersebut. Kami langsung melakukan uji swab dan mengirim sampelnya ke Labkesda Jawa Barat. Untuk sementara waktu, pedagang agar menunggu hasil swab dan jangan berdagang terlebih dahulu,” katanya.
Kepala Bidang Pasar DKUPP Kabupaten Subang Junaidi mengatakan, pedagang pasar yang dilakukan rapid test mencapai 500 orang, beraasl dari pedagang Pujasera, Pasarpanjang, Sukamandi, Tanjungsiang, Kasomalang, Cipeundeuy, Pasar Terminal Subang. Saat ini, rapid test berjalan ke pasar tradisional lainya. Pedagang-pedagang yang mengikuti rapid test diambil secara acak. “Yang lebih diprioritaskan rapid test, pedagang yang sering berbelanja ke pemasok di luar daerah Kabupaten Subang, yang berada di zona merah, seperti Purwakarta, Indramayu, Bandung dan lainnya,” ungkapnya.
Dampak pandemi Covid-19, Junaidi menuturkan, pedagang pasar mengalami penurunan omzet mencapai 75 persen, dibandingkan sebelum pandemi. Seperti contohnya, jika pedagang pasar perbulannya bisa mencapai Rp15 juta, kini hanya mendapatkan Rp3 juta. Hal tersebut, dikarenakan daya ekonomi yang lemah dari konsumen, juga ke engganan konsumen datang ke pasar tradisional. “Penurunannya mencapai 75 persen. Banyak para pedagan yang mengeluh ke saya,” katanya.
Massa pandemi Covid-19, Junaidi mengatakan, rencana perehaban pasar tradisinal di Kabupaten Subang menjadi terganggu. Seperti di pasar Pusakanagara dan Tanjungsiang. “Perehaban yang rencana di tahun 2020 terganggu, namun tetap kita usulkan dengan pengajuan ulang di tahun 2021,” tandasnya.(ygo/vry)

0 Komentar