Saat disinggung mengenai sanksi bagi yang melanggar protokol New Normal, Emil menuturkan akan memberikan beberapa sanksi dari teguran, denda hingga dipaksa tutup.
“Ya sama kalau dulu istilahnya kita sudah lewat masa hanya mengimbau, masuklah kategori denda, ini kan denda sudah dilakukan di beberapa tempat, denda kepada pribadi maupun denda kepada pemilik toko, itu yang penting harus ada surat pernyataan supaya nanti kalau melanggar bisa ditutup karena dia tidak patuh. Nominalnya nanti kita sosialisasikan,” tuturnya. (rls)