SUBANG-Proses pembelajaran lingkungan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama menyesuaikan dengan kebijakan dari Kemendikbud berkaitan dengan Covid-19.
Kebijakan itu berlaku bagi madrasah formal. Namun untuk madrasah non formal menyesuaikan dengan ketentuan yayasan masing-masing lembaga.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang, H Abdurahim mengatakan, madrasah formal mulai dari RA, MI, MTs dan MA mengacu kepada kebijakan Kemendikbud.
“Kalau kata Kemendikbud untuk libur diperpanjang, ya kita ikuti, tidak ada ujian kita ikuti. Misalnya juga untuk pembelajaran daring diperpanjang, kita ikuti,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, belum lama ini.
Dia mengatakan, apapun nanti kebijakan Kemendikbud berkaitan dengan proses pembelajaran di tengah wabah Covid-19 ini akan diikuti.
Sementara itu, untuk lembaga pendidikan non formal seperti madrasah diniyah, majlis taklim, hingga pondok pesantren, Kemenag menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yayasan.
Namun tetap, Kemenag menghimbau dalam pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan non formal ini tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Berdasarkan pantuannya, ada yang juga proses pembelajaran seperti di pesantren tetap berlangsung seperti biasa ada yang juga pesantrennya diliburkan.
“Yang non formal itu tetap kita juga pantau. Namun yang berhak itu pihak yayasan, makanya kita tidak bisa intervensi. Tapi tetap kita tekankan mengenai protokol kesehatan diperhatikan,” katanya.
Dia menyampaikan, saat ini masih menunggu kebijakan dari Kemendikbud mengenai apakah pembelajaran mulai dilakukan seperti biasa. Sebab sejauh ini, madrasah formal melakukan proses pembelajaran daring.
“Yang jelas dunia pendidikan mengenai PPDB, kelulusan, itu sudah berjalan. Hanya caranya berbeda. Biasanya orang berdatangan, sekarang melalui sistem daring,” pungkasnya.(ysp)