BANDUNG – Pemprov Jabar akan fokus terhadap tatanan normal baru yang bertujuan memulihkan perekonomian disertai dengan pengendalian risiko penularan COVID-19 yang komprehensif.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Berli Hamdani, menyatakan, kesiapan Jabar memasuki tatanan normal baru dapat dilihat dari hasil kajian epidemiologi.
Angka reproduksi (Rt) penyebaran COVID-19 di Jabar sudah menyentuh angka 1. Artinya, Jabar dinilai dapat mengendalikan SARS-CoV-2, virus penyebab COVID-19.
“Kita sudah bisa mempertahankan Rt atau angka reproduksi dari penularan ini di angka 1. Artinya, 1 orang positif COVID-19 di Jabar menularkan ke 1 orang lainnya,” kata Berli dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, kemarin.
Hasil evaluasi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi juga menunjukkan hasil yang positif. Hal itu terlihat dari rata-rata penambahan kasus per hari, dari 40 kasus per hari pada akhir April 2020 turun menjadi 21-24 kasus pada akhir Mei.
Tingkat rata-rata kematian Jabar akibat COVID-19 pun menurun dari 7 jiwa menjadi 3 jiwa per hari. Sementara tingkat kesembuhan mencapai dua kali lipat. Kemudian, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit mengalami penurunan.
Selain itu, kata Berli, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar sudah mengumumkan level kewaspadaan untuk 27 kabupaten/kota. Berdasarkan hasil evaluasi, 3 daerah berada di level 4 atau zona merah, 19 daerah berada di level 3 atau zona kuning, dan 5 daerah berada di level 2 atau zona biru. Level kewaspadaan tersebut akan menentukan penerapan tatanan normal baru di setiap daerah.
“Jadi dari perkembangan ini sebenarnya ini sudah ada perbaikan secara pengendalian COVID-19 di Jabar. Kemudian kalau kita lebih memperdalam lagi secara tataran level kelurahan atau kecamatan, kecamatan yang ada positif di Jabar ini tidak lebih dari 203 kecamatan yang melaporkan atau diketahui terdapat pasien COVID-19,” ucapnya.
Berli mengatakan, Pemda Provinsi Jabar siap beradaptasi dan memasuki tatanan normal baru dengan menyusun panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di semua sektor, mulai dari lembaga pendidikan, rumah ibadah, industri, perdaganan, sampai perkantoran.
Panduan tersebut menyiapkan protokol kesehatan baru yang lebih ketat. Misalnya, mal wajib membatasi jumlah pengunjung, menyediakan alat keberhasihan bagi pekerja dan pengunjung, dan memasang pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pengunjung.