Kota Baru Patimban Tetapkan Zona Hijau, Tunggu Pengesahan Gubernur Jabar

0 Komentar

“Bagaimanapun Subang ini merupakan salah satu lumbung padi, jadi kita pertahankan pertanian. Kita juga sangat memperhatikan dan mempertahankan mata pencaharian masyarakat di sana,” jelasnya.
Andri menjelaskan, Kota Baru Patimban ini berada di Kecamatan Pusakanagara. Meliputi Desa Gempol, Kalentambo, Kotasari, Mundursari, Patimban, Pusakaratu dan Rancadaka.
Sementara itu, berdasarkan informasi di lapangan yang diperoleh Pasundan Ekspres, belum ada aktivitas pembebasan lahan untuk Kota Baru Patimban. Saat ini pembebasan lahan hanya untuk back up area Pelabuhan Patimban seluas 352 hektar.
Mengenai status milik tanah luas 5.967 hektar Kota Baru Patimban tersebut, nantinya apakah akan menjadi hak milik pemerintah atau swasta sepenuhnya kita tunggu saja nanti.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Camat Pusakanagara, Muhamad Rudi mengatakan, keputusan rapat terakhir mengenai RDTR Kota Baru Patimban masih menetapkan wilayah Kecamatan Pusakanagara merupakan zona hijau. Lahan pertanian masih dipertahankan.
Bahkan kata Camat Rudi, untuk wilayah barat Pusakanagara dari mulai Desa Mundusari, Kotasari, Rancadaka dan Gempol juga mendapat perhatian tidak ada alih fungi lahan.
Seputar Kota Baru Patimban
– Mulai digaungkan era Bupati Imas Aryumningsih tahun 2017
– Semula 10.000 hektar menjadi 5.967 hektare
– Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Patimban menunggu pengesahan Gubernur Jabar.
– Memiliki Enam Zona:
Perumahan
Perdagangan
Perkantoran
Sarana pelayanan umum
Industri dan pertanian
– Kota Baru Patimban meliputi meliputi sebagian Desa Gempol, Kalentambo, Kotasari, Mundursari, Patimban, Pusakaratu dan Rancadaka di Kecamatan Pusakanagara.
– Setengahnya dari Kota Baru Patimban zona pertanian. (ysp/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar