SUBANG-Kinerja pemerintah menjadi sorotan publik. Terlebih saat pandemi Covid-19, pelayanan publik terganggu. Namun nyatanya, sebelum terjadi wabah corona, kinerja perangkat daerah pun mendapat penilaian buruk. Target sejumlah dinas/instansi di lingkup Pemkab Subang tidak tercapai.
Kinerja “kabinet” di bawah kepemimpinan H Ruhimat-Agus Maskur (Jimat-Akur) tergambar dari sejumlah rekomendasi DPRD atas kinerja Pemkab Subang di tahun 2019. Di antaranya, dalam dokumen rekomendasi DPRD, Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) menyebut indeks pembangunan manusia (IPM) Subang masih berada dalam 16 besar terendah.
Dalam catatan BPS, di tahun 2018, IPM Subang berada di skor 68,31 di bawah Sumedang (70,99), Purwakarta (69,98) dan Karawang (69,89). Hal itu menurut DPRD disebabkan kurang singkronnya program antar Perangkat Daerah untuk meningkatkan IPM.
Selain itu, urusan pendapatan asli daerah (PAD) mendapat penilaian minus. DPRD menilai, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) belum memiliki inovasi terukur yang dapat menaikkan PAD secara signifikan. DPRD pun merekomendasikan Bupati Subang agar melakukan pembenahan SDM.
Pengelolaan keuangan pun dinilai belum transparan. DPRD menyarankan Badan Keuangan dan Aset Daeah (BKAD) memiliki aplikasi agar masyarakat bisa mengetahui kinerja perangkat daerah.
Sedangkan dalam hal perencanaan pembangunan, Pansus LKPJ DPRD menilai BP4D belum maksimal dalam menerapkan sistem e-planning dan e-musrenbang. Tak hanya itu, pihaknya mendesak BP4D segera menyelesaikan blue print pembangunan.
Sedangkan untuk urusan kepegawaian, Pansus LKPJ mendorong agar Pemkab Subang melalui BKPSDM menerapkan Merit Sistem yang sudah diatur dalam UU No 5 tahun 2014 dan PP No 11 tahun 2017. Agar ASN di Subang memiliki profesionalisme, kompetensi dan integritas.
Demikian lima rekomendasi utama yang menjadi sorotan dan rekomendasi Pansus LKPJ kepada Pemkab Subang dari total 23 rekomendasi setebal 10 halaman.
“Kami merekomendasikan dan memberikan penekanan agar Bupati dan Wakil Bupati berani melakukan revolusi dalam rangka meningkatkan kinerja para kepala OPD,” ujar Ketua Pansus LKPJ, Hendra ‘Boeng’ saat dihubungi, Sabtu (30/5).
Menurut politisi Partai Nasdem itu, revolusi yang dimaksud bisa dilakukan melalui uji kompetensi ASN. Sehingga penempatan ASN bisa tepat sesuai dengan kemampuannya.(red)