PANDEMI, WHATSAPP DAN KAMUS GEOGRAFI

0 Komentar

Per tanggal 17 April 2020, diperkirakan 91,3% atau sekitar 1,5 miliar siswa di seluruh dunia tidak dapat bersekolah karena munculnya pandemi Covid-19 (UNESCO, 2020) Dalam jumlah tersebut termasuk di dalamnya kurang lebih 45 juta siswa di Indonesia atau sekitar 3% dari jumlah populasi siswa yang terkena dampak secara global (Badan Pusat Statistik, 2020).
Meluasnya penyebaran Covid-19 telah memaksa pemerintah untuk menutup sekolah-sekolah dan mendorong pembelajaran jarak jauh di rumah. Berbagai inisiatif dilakukan untuk memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung meskipun tidak adanya sesi tatap muka langsung.
Teknologi, lebih spesifiknya internet, ponsel pintar, dan laptop sekarang digunakan secara luas untuk mendukung pembelajaran jarak jauh. Salah satu penyedia jasa telekomunikasi terbesar di Indonesia mencatat peningkatan arus broadband sebesar 16% selama krisis Covid-19, yang disebabkan oleh tajamnya peningkatan penggunaan platform pembelajaran jarak jauh.
Oleh karena meningkatnya penyebaran, Kemendikbud kemudian memutuskan untuk menunda semua kegiatan sekolah dan beralih ke belajar daring/pembelajaran jarak jauh di rumah melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Kementerian Agama (Kemenag), yang mengawasi Madrasah, mengikuti himbauan tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-686.1/DJ.I.I/PP.00/03/2020.
Kemendikbud memberikan kebebasan bagi tiap sekolah untuk memilih platform belajar daring mereka (Kemendikbud, 2020a). Akan tetapi, untuk mendorong adanya proses berbagi pengetahuan, Kemendikbud menyediakan platform belajar daring gratis bernama “Rumah Belajar” dan sebuah platform untuk berbagi antar guru yang bernama “Program Guru Berbagi”. “Rumah Belajar” menyediakan bahan mengajar dan fitur komunikasi untuk para penggunanya, sementara “Program Guru Berbagi” berbagi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan guru-guru di seluruh Indonesia. Untuk daerah di mana koneksi internetnya tidak terlalu baik, pemerintah bekerja sama dengan TVRI, stasiun televisi negara, untuk menyampaikan materi belajar yang ada di dalam program Belajar di Rumah untuk beberapa bulan.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Corona Virus Disease (COVID – 19). Dua kebijakan penting dari surat edaran tersebut yaitu sekolah melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) kepada siswa, dan pembatalan pelaksanaan Ujian Nasional.

0 Komentar