Sebuah pengalaman yang menarik ditempat penulis mengabdi di dunia pendidikan, guru yang semula menganggab dirinya senior ini terus berguru pada guru yunior (baca: muda) karena menyadari yang mudalah penguasaan IT ini lebih bagus. Tetapi ini adalah suatu dampak yang sangat baik dan menguntungkan dalam dunia pendidikan, karena selama ini banyak program peningkatan mutu untuk mereka itu tidak begitu tertarik, tetapi dengan Covid 19 mereka baru menyadari bahwa kesenioran yang selama ini dibanggakannya ternyata yunior di mata teknologi informasi. Sehingga pemerintah atau satuan pendidikan tidak usah sibuk mengadakan pelatihan IT pada Guru Senior (Baca: Sepuh) tersebut. Ini adalah penghematan dalam anggaran pendidikan yang tentunya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang lebih urgen.
Kedua siswa itu sendiri. Selama ini sibuk dengan masuk kelas dengan tertib, absensi dan ikatan perkelasan yang lain menjadi hilang aturan main perkelasan tersebut. Namun untuk siswa ini sangat mudah beradaptasi mengingat dia lahir sudah berada di jaman perkembangan teknologi IT semakin memuncak. Setidaknya ada sebuah pembelajaran baik bahwa ternyata dunia IT yang selama ini lebih banyak untuk kegiatan rekreatif yang kurang berguna secara edukatif, ternyata menjadi teman setia mereka dalam pembelajaran. Ini adalah kesadaran yang tidak mudah membangunnya. Ternyata dengan Covid 19 mereka menyadari akan arti pentingnya IT dalam pembelajaran.
Tidak ketinggalan orang tua. Untuk orang tua yang anaknya masih di sekolah dasar mungkin sudah akrab dengan dunia IT karena mereka sebagai orang tua melineal. Namun bagi yang putranya duduk disekolah menengah atas, banyak yang harus belajar IT ini juga. Mereka menyadari pentingnya kebutuhan IT. Bahkan menurut data Telkom sebagai salah satu penyedia jaringan internet, selama pendemi Corona ini ada peningkatan yang cukup signivikan terhadap permintaan jaringan internet tersebut. Jelas ini adalah dampak positif (bagi Telkom tentunya) juga bagi kepentingan putra putrinya sekaligus bagi operator internet yang lain.
Tidak ketinggalan pemerintah dengan adanya Covid ini mengadakan perubahan yang cukup mendasar yaitu Permen No: 8 tahun 2020 diubah dengan Permen 19 tahun 2020, dimana dalam Permen tersebut tertuang pasal 9A, yakni pada ayat (1) selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler dengan dua ketentuan.