Pertama, pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat 2 huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Mau tidak mau sekolah harus merevisi RAB BOS dengan menganggarkan untuk kepentingan daring bagi proses pembelajarannya
Kedua, pembiayaan administrasi sekolah pada pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan lainnya seperti wastafel atau tempat cuci tangan lainnya. Ini juga suatu keadaan yang sebelumnya tidak pernah teranggarkan, namun karena amanat aturan, maka sekolah harus mengalokasikan untuk itu.
Dalam ayat (2), ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. Pada ayat 3, pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan, pertama tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, kedua belum mendapatkan tunjangan profesi, dan ketiga memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Dengan aturan ini guru non ASN yang semula mulai cerah wajahnya kembali muram karena harus mendahulukan untuk penanggulangan corona dulu. Dan ini harus iklas demi keselamatan semua.
Dengan semua komponen bangsa mulai Guru, Siswa, Orang tua serta Pemerintah sendiri mengadakan perubahan yang cukup mendasar mestinya ini gayung bersambut. Dengan Covid 19 ini disisi lain merdeka belajar bisa berjalan riil apalagi didukung dengan penganggaran dari BOS serta dukungan siswa dan orang tuanya. Dengan demikian harapan pemerintah agar Pandemi itu segera berakir seharusnya jua segera terwujud. Semoga. (*)