Penempatan Sekretaris KPU Karawang Tuai Spekulasi

0 Komentar

KARAWANG-Diisinya jabatan Sekretaris KPU Karawang menggantikan Plt Sekretaris KPU, Geri Samrodi secara mendadak jelang pelaksanaan Pilkada Desember 2020 tahun ini, dinilai menuai spekulasi.
Apalagi jabatan vital tersebut yang sekarang dijabat oleh Holina Theresia Paraeng sangat berperan dalam mensukseskan penyelenggaran Pilkada Karawang. Holina yang sebelumnya di KPU Pusat ini dinilai belum mengenal kondisi Karawang. Sehingga butuh waktu untuk adaptasi bagi pejabat baru, padahal Pilkada sudah dekat dan tahapan Pilkada segera dimulai kembali setelah sempat ditunda. “Iya memang mendadak sekali pada saat kita akan memulai kembali tahapan Pilkada terjadi pergantian Plt sekretaris KPU. Pastinya pergantian ini akan berdampak terhadap kegiatan kita. Karena Sekretaris yang baru butuh waktu untuk adaptasi,” kata Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, Kamis (11/6).
Menurut Miftah Farid, dirinya belum bisa menjelaskan secara detail dampak dari pergantian sekretaris KPU secara mendadak. Dia hanya berharap dampaknya itu tidak sampai menggangu tahapan Pilkada. “Semoga saja tidak terganggu. Saya juga sudah minta agar pejabat yang lama jangan pergi dulu, agar bisa membantu,” katanya.
Miftah Farid mengaku tidak bisa menolak datangnya pejabat baru karena itu merupakan kewenangan KPU Pusat. Hanya saja, karena serba mendadak jadi butuh waktu untuk adaptasi. “Itu bukan kewenangan kita jadi kita hanya terima saja keputusan itu,” katanya
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan dirinya belum dikasih kabar jika ada pergantian sekretaris KPU. Padahal Plt Sekretaris KPU merupakan pegawai Pemkab Karawang yang ditugaskan ke KPU. “Iya saya juga baru tahu ada pergantian saat mau pelantikan. Ini serba mendadak kita harus pikirkan penempatan yang baru pegawai KPU yang diganti, karena itu kan pegawai Pemda Karawang,” kata Asep Aang.
Menurut Asep Aang, dari segi aturan pergantian pejabat sekretaris KPU tidak bermasalah dan merupakan kewenangan KPU Pusat. Hanya saja secara etika seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemkab Karawang. “Kita juga kaget kok tiba -tiba diganti tanpa pemberitahuan sebelumnya. Padahal sebelumnya kita kan diminta KPU agar pegawai Pemkab yang ditugaskan di KPU jangan ditarik hingga Pilkada,” bebernya.(aef/sep)

0 Komentar