Bupati Subang H. Ruhimat mengikuti kegiatan video conference dengan Gubernur Jawa Barat H. Muhammad Ridwan Kamil. Selain dihadiri oleh Bupati Subang kegiatan video conference diikuti oleh Wakil bupati Subang, Dandim 0605 Subang, Kapolres dan Kepala perangkat daerah kabupaten Subang.
Gubernur Jawa Barat menyampaikan paparan terkait laju kasus PDP, ODP dan positif di Jawa Barat. Menurut Gubernur Jawa Barat, laju pertambahan harian ODP dan kasus positif menunjukkan tren penurunan namun terkait ODP masih menunjukkan tren fluktuatif
“Dalam 14 Hari terakhir penambahan kasus terbesar terjadi di kota Depok dan kota Bandung. Selanjutnya terdapat 9 kota atau Kabupaten yang tidak ada penambahan kasus positif. Sedangkan untuk Kabupaten Subang dalam 14 hari terakhir mengalami penambahan sebanyak 15 kasus positif Covid-19,” katanya.
Gubernur menyampaikan jumlah kabupaten atau kota yang berada pada level moderat sebanyak 17 kabupaten kota atau 62,96 persen. Sedangkan jumlah kabupaten kota yang berada di level 3 atau cukup berat PSBB Parsial sebanyak 10 kabupaten kota atau 37,04 persen.
Gubernur apresiasi ke kabupaten yang turun dari level kuning ke biru
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Barat juga menyampaikan apresiasi ke beberapa kabupaten yang turun dari level kuning ke level biru atau moderat, salah satunya yaitu Kabupaten Subang. Gubernur Jawa Barat juga menyampaikan studi kasus pasca pelanggaran Lockdown di berbagai negara.
“Faktor yang mengakibatkan kasus meningkat, yaitu dibukanya kembali sekolah kemudian tidak dilaksanakannya kebiasaan mencuci tangan dan physical distancing,” tegasnya.
Bupati Subang dalam video conference dengan Gubernur Jabar menyampaikan, meski level sudah menurun tetap tidak akan menurunkan kewaspadaan. Kang Jimat akan terus mengupayakan kegiatan rapid test dan pcr secara massive di kantung-kantung penyebaran Covid-19, salah satunya di pasar tradisional.
Selain menyampaikan terkait bansos, Kang Jimat juga menyampaikan data terkait perkembangan Covid19 di Kabupaten Subang.
Menurut Kang Jimat, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang berlaku tanggal 30 Mei seharusnya berakhir hari ini tanggal 12 juni 2020. Namun berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh gubernur Jawa Barat PSBB Proporsional berbasis mikro atau desa akan diperpanjang sampai dengan 26 Juni 2020.