Seperti diketahui, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsurnya, perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara. Dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas.(eko/sep)