Diukur sesuai dokumen
“Setelah diukur, sesuai dokumen yang dimiliki, nanti ada penilaian dan musyawarah. Jika setuju baru diajukan ke Gubernur setelah mendapat rekomendasi dari Bupati. Sebab untuk penggantian tanah kas desa harus seizin Gubernur,” imbuhnya.
Lalu, Camat Pusakanagara Drs Muhamad Rudi mengucapkan terimakasih atas respon positif warga di Desa Patimban yang mendukung terlaksana proyek tersebut. Bahkan kata Rudi, warga mengharapkan agar secepatnya alur dan prosedur tersebut segera ditempuh. “Alhamdulillah warga merespon psoitif dan sepertinya ingin segera diproses dan segera dibayar,” jelasnya.(ygi/vry)