“Tadi hakim sudah melihat ke lapangan. Ini buntut dari gugatan pelaporan kita ke PTUN Bandung,” katanya.
Iwan berharap, hakim dari PTUN yang langsung meninjau ke Pabrik PT GDA tersebut menimbang putusan setelah adanya peninjauan yang dilakukan. Perkara tersebut masih terus berproses dalam persidangan.
“Proses persidangan kan terus berlangsung. Hakim yang meninjau ke pabrik, kami harapkan bisa menjadi pertimbangan untuk putusan, karena fakta di lapangannya benar adanya seperti yang dilaporkan,” tuturnya.
Kepala Polisi Sektor Kalijati AKP Prabowo mengatakan, untuk para pendemo dibubarkan mengingat di tengah pandemi Covid-19 saat ini masyarakat dilarang untuk berkumpul. “Mereka langsung dibubarkan dan mereka pulang dengan kondusif,” katanya.
Sementara itu, pihak PT GDA tidak mau berkomentar dengan kedatangan hakim dan juga warga yang melakukan aksi demo.(ygo/vry)