KARAWANG-Aksi bejat seorang oknum PNS tenaga kesehatan asal Purwakarta berhasil terbongkar. Oknum tersebut berinisial SPD (44) yang ditangkap setelah mencabuli banyak anak laki-laki di Karawang.
Aksi bejat predator seks itu terungkap setelah mencabuli dua bocah di dalam toilet pasar. “Usai mencabuli korban, oknum PNS ini kerap memberikan uang. Nilainya fariatif antara Rp 30 hingga Rp 50 ribu,” ujar Wakapolres Karawang, Kompol Faisal Pasaribu saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis (16/7).
Faisal menuturkan, pria yang bekerja di puskesmas itu kerap mencari mangsa di wilayah Cikampek. Korban terakhirnya adalah 5 bocah DV (16), IG (16), SF (15), BS (13) dan AN (17).
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari korban lain. Karena pelaku melakukan kejahatannya sejak tahun 2017,” ujar Faisal.
Untuk menjaring mangsa, SPD juga menggunakan media sosial. Polisi menemukan banyak jejak chatting di akun SPD kepada sejumlah bocah laki-laki.
“Pelaku mengirim pesan bernada ajakan dan bujuk rayu kepada sejumlah akun remaja laki-laki,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan.
Namun, kata Bimantoro pelaku juga kerap mencari mangsa ke Karawang menggunakan sepeda motor. “Pelaku berkeliling mencari anak-anak yang sedang main di halaman masjid atau taman perumahan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, SPD dijerat pasal 82 Ayat 1 UU RI no.17 tahun 2016 tentang undang-undang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar rupiah,” kata Bimantoro.
Kepala BKPSDM Tunggu Proses Hukum
Dikonfirmasi terkait aksi cabul oknum ASN tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta Asep Supriatna membenarkannya.
“Iya benar. Setelah kami cek ke Dinas Kesehatan, oknum PNS tersebut merupakan salah satu tenaga kesehatan di salah satu puskesmas. Yang bersangkutan telah diamankan Polres Karawang,” kata Asep di Purwakarta, Kamis (16/7).
Secara pribadi, Asep merasa perihatin sekaligus mengecam perilaku oknum ASN tersebut. “Kami tak segan untuk menindak tegas, hingga melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap oknum PNS tersebut,” ucapnya.
Pihaknya pun masih terus menunggu proses hukum selanjutnya kepada oknum ASN tersebut. “Apabila yang bersangkutan nanti setelah melalui proses peradilan ternyata hukuman penjaranya di atas dua tahun, maka secara otomatis SPD. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, bakal diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN,” katanya.(aef/add/vry)