Setelah dilakukan penggeledahan, di gudang yang menyatu dengan rumah warga itu ditemukan tersangka ke-4 bernama Tantor Uripto yang juga berperan sebagai peracik. Di lokasi juga ditemukan dua alat pencetak berukuran kecil serta bahan baku berupa Granular Trihexyphenidy (THP) seberat 4,8 kilogram atau sebanyak 44 karung.
“Bahan baku dikirim seseorang dari Jakarta melalui travel. Menurut pengakuan tersangka, dalam sehari bisa membuat 50 ribu butir obat. Tersangka sudah memproduksi obat-obatan sejak 7 tahun lalu,” ujarnya.
Total keseluruhan, petugas mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 1 juta lebih butir obat keras, 44 karung granular serta 7.9 kilogram bahan utama THP. Selain dipasarkan di Jakarta, obat-obatan terlarang ini juga diedarkan hingga ke Surabaya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara,” jelasnya.(eko/vry)
Lokasi Tempat Meracik Obat Terlarang
1. Perumahan Kopo Permai di Dayeuhkolot Kabupaten Bandung
Ditemukan alat cetakan berikut bahan bakunya yang sudah diracik dan siap dicetak
2. Jalan Melong Raya, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi
Ditemukan dua alat pencetak berukuran kecil serta bahan baku berupa Granular Trihexyphenidy (THP) seberat 4,8 kilogram atau sebanyak 44 karung
Barang Bukti
1 juta lebih butir obat keras
44 karung granular
7.9 kilogram bahan utama THP
Empat Orang Tersangka Diamankan Petugas
Selain dipasarkan di Jakarta, obat-obatan terlarang diedarkan hingga Surabaya