Menurut Jafar, DKPP Jabar akan melakukan pemeriksaan hewan kurban menjelang Iduladha. Selain itu, kata Jafar, pihaknya memberikan informasi kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) soal tata cara penyembelihan hewan di tengah pandemi. “Untuk hewan kurban yang layak untuk dikurbankan nanti akan diberikan kalung telah lulus dari pemeriksaan,” ucapnya.
DKPP Jabar menurunkan 735 petugas dan 40 dokter hewan untuk melaksanakan pengawasan hewan kurban. Kemudian, DKPP Jabar akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Penjualan hewan kurban di lapangan hanya diperbolehkan di daerah yang level kewaspadaan Covid-19 berada di zona hijau dan biru (level 1 dan 2).
Itupun dapat dilakukan jika mendapat rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota setempat. Sedangkan, untuk daerah zona kuning, merah, dan hitam (level 3, 4, dan 5) tidak diperbolehkan menjual hewan kurban di lapangan.
“Kalau daerah merah, hitam, dan kuning, itu tidak dimungkinkan (adanya penjualan hewan kurban di lapangan). Maka, penjualan hewan harus hanya di tempat penjualan hewan,” ucap Jafar. “Kemudian juga untuk pengunjung dibatasi. Daerah hijau dan biru tetap menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.
PROTOKOL COVID-19 IDUL ADHA
Salat Id
– Bawa sajadah sendiri
– Pakai masker
– Tidak salaman
– CTPS/hand sanitizer
– Khutbah dan bacaan pendek
KURBAN
– Hindari pasar hewan/pesan daring (online)
– Disinfeksi tempat pemotongan hewan (TPH)
– TPH tertutup
– Fasilitas CTPS dan ada air mengalir di TPH
– Pengkurban tidak datang ke TPH
– Petugas penyembelih pakai baju lengan panjang, sarung tangan, masker, tameng wajah
– Daging diantar ke rumah penerima. (sep/vry)