Seperti program sertifikat tanah untuk rakyat, legalisasi lahan transmigrasi, reforma agraria, perhutanan sosial serta peremajaan perkebunan rakyat untuk Tahun 2020, difokuskan pada wilayah pantai selatan Jawa Barat yang harus dijadikan prioritas dengan penerapan project management office.
“Tahun 2020 ini ada beberapa Kabupaten/Kota di wilayah selatan yang menjadi fokus pelaksanaan GTRA Tahun 2020. Untuk Subang tahun ini belum. Insya Allah tahun depan, BPN juga berencana mengusulkan salah satunya untuk tanah timbul di wilayah Pantura,” ucap Wawan.
Prioritas pelaksanaan dilakukan di wilayah selatan Jawa Barat
Meskipun awalnya GTRA pada Tahun 2020 akan dilaksanakan di Subang, namun berdasarkan hasil zoom meeting serta arahan dari menteri, untuk tahun 2020 prioritas pelaksanaan dilakukan di wilayah selatan Jawa Barat.
Sebelumnya, Anggota DPRD Subang H. Adik LF Solihin mendorong Bupati Subang H. Ruhimat untuk segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Menurutnya, hal ini merujuk kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Apalagi reforma agraria merupakan hal yang penting termasuk keterlibatan pemerintah daerah di dalamnya. Sebab, keberadaan GTRA di Subang dipertanyakan dalam menyelesaikan urusan reforma agraria di Subang.
“Jika kita melihat, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang menjadi objek redistribusi tanah di Subang ada banyak. Baik itu di wilayah selatan maupun wilayah utara,” kata H. Adik yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Subang. (ygi/vry)