Memaknai Kemerdekaan dan Hijrah Hakiki di Masa Pandemi

0 Komentar

Kebijakan dikangkangi kepentingan korporasi besar. Penguasa berteduh di “ketek” korporasi, agar kepentingan diri dan partainya mulus tak ada gangguan. Korporasi memastikan “bonekanya” tetap patuh agar penguasaan terhadap kekayaan negeri ini terus berlanjut dan berjaya. Wajarlah seluruh kebijakan berputar pada kepentingan mereka.
Lihat saja kebijakan di masa pandemi ini. Alih-alih pemerintah sibuk mengurusi rakyat dan sibuk menyelesaikan agar persoalan pandemi ini selesai. Namun yang terjadi, pemerintah malah sibuk mengurusi korporasi yang “berisik”. Lihat saja UU Minerba yang disahkan saat pandemi. Padahal telah jelas UU tersebut tak ada kaitannya dengan pandemi dan hanya menguntungkan pengusaha.
Maka dari itu, secara hakikat Indonesia belum terbebas dari penjajahan. Karena seluruh kebijakannya masih disetir oleh kepentingan asing. Indonesia belum berdikari. Indonesia belum berdaulat. Indonesia belum merdeka. Lantas seperti apakah negara merdeka menurut syariat?

Merdeka Menurut Syariat

Rasulullah SAW pernah menulis surat kepada penduduk Najran, di antara isinya: “Amma ba’du. Aku menyeru kalian ke penghambaan kepada Allah SWT dari penghambaan kepada hamba (manusia). Aku pun menyeru kalian ke kekuasaan (wilayah) Allah SWT dari kekuasaan hamba (manusia).” (Ibn Katsir, Al-Bidyah wa an-Nihayah. v/553, Maktabah al-Ma’arif, Beirut)
Dari hadis di atas telah jelas bahwa kemerdekaan dalam Islam memiliki makna pembebasan manusia dari segala bentuk kesirikan. Manusia tak boleh menyembah manusia dan yang lainnya. Artinya, Allah SWT-lah satu-satunya yang harus disembah dan ditaati. Tak ada ketaatan pada manusia dalam kemaksiatan, yaitu hal-hal yang dilarang Allah SWT.
Manusia yang telah merdeka adalah manusia yang tidak bisa didikte manusia lainnya. Tak peduli apakah hal demikian menguntungkan atau malah merugikannya, dia akan senantiasa istiqamah menjalankan syariat Allah SWT. Dengan demikian, manusia merdeka adalah seorang Muslim yang berislam dengan kaffah. Menjalankan syariat tanpa takut pada manusia. Hanya Allah SWT-lah fokusnya dalam beramal.
Namun sayangnya, makna ubuidiyyah (penghambaan) acap kali dipersempit maknanya sekadar sebagai ibadah mahdhah. Sehingga banyak dari muslim yang salat dan beramal sunah, namun di luar ritual ibadahnya, mereka “menyembah” dan menghambakan diri pada sesuatu yang thaghut. Misal demokrasi yang merupakan sistem thaghut. Mengapa dikatakan thaghut? Karena demokrasi menyerahkan kekuasaan dan kedaulatan pada rakyat. Undang-undang yang berlaku tak menjadikan aturan Allah SWT di atas segala-galanya.

0 Komentar