Beliau menyatakan, “sedangkan untuk ta’zir dan mukhalafat, karena vonis Qadhi itu jika telah ditetapkan maka telah mengikat seluruh kaum muslim sehingga tidak boleh dibatalkan, dihapus, dirubah atau diringankan ataupun yang lain, selama vonis itu masih berada dalam koridor syariah. Sebab hukum itu ketika sudah diucapkan oleh Qadhi maka tidak bisa diangkat sama sekali, sementara pemaafan itu adalah pembatalan vonis (sebagian atau total) dan karena itu tidak boleh’.
Pelaksanaan hukuman yang dijatuhkan itu harus dilakukan secepatnya, tanpa jeda waktu lama dari waktu kejahatan dan dijatuhkannya vonis. Pelaksanaannya hendaknya diketahui atau bahkan disaksikan oleh masyarakat seperti dalam had zina (lihat QS an-Nur[24]: 2).
Sehingga masyarakat paham bahwa itu adalah sanksi atas kejahatan tersebut dan merasa ngeri. Dengan begitu setiap orang akan berpikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan serupa. Maka dengan itu kejahatan penyalahgunaan narkoba akan bisa diselesaikan tuntas melalui penerapan syariah Islam secara kaffah. Wallahu a’lam…