BANDUNG-Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Barat memberikan perhatian khusus terhadap kasus viralnya berita atrean pendaftar kasus perceraian di Pengadilan Negeri Bale Bandung beberapa waktu lalu.
Meski perceraian bukan domain BKKBN, namun ketahanan keluarga merupakan satu prioritas BKKBN di era baru yang sudah melakukan reorientasi program dengan lebih menitikberatkan pada pembangunan keluarga.
“BKKBN sudah sejak awal menggulirkan program pembangunan keluarga melalui pembinaan keluarga, mulai balita, remaja, hingga lansia. Pada saat yang sama membangun ketahanan keluarga melalui pemberdayaan ekonomi. Strategi ini dilakukan untuk menjadikan Bangga Kencana sebagai benteng ketahanan keluarga. Kami meyakini jika delapan fungsi keluarga berjalan, ketahanan keluarga akan terbangun. Rapuhnya perkawinan tidak bisa dimungkiri sebagai akibat dari tidak berjalannya fungsi keluarga secara optimal,” papar Kepala BKKBN Jawa Barat, Kusmana, Rabu (2/9).
Uung yang di kalangan dekatnya kerap dipanggil Ayah ini mengaku kasus perceraian ini menjadi pemantik BKKBN untuk lebih mengoptimalkan implememtasi program di masyarakat. “Bersama-sama dengan Fatayat NU, kami akan melakukan identifikasi lebih lanjut. Dengan potensi yang dimiliki Fatayat NU yang luar biasa, kami yakin sinergi ini akan semakin memperkokoh ketahanan keluarga yang pada akhirnya mampu melanggengkan bahtera rumah tangga,” ungkapnya.
Meski begitu, Uung mengingatkan bahwa keluarga merupakan unit terkecil masyarakat yang memiliki kemandirian dan independensi. Pihak luar tidak bisa begitu saja melakukan intervensi kepada sebuah kaluarga. “Termasuk pihak orang tua sekalipun. Karena itu, yang bisa dilakukan adalah melakukan pencegahan dini dengan cara pembinaan dan konseling keluarga,” ujarnya.
Dia menyebut BKKBN Jawa Barat menyediakan layanan konseling keluarga tersebut melalui Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) Sauyunan di Jalan Margacinta Nomor 58 Kota Bandung. Di samping itu, BKKBN Jabar menggandeng Pengurus Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) untuk menyediakan layanan konseling pranikah.
Melalui konseling ini, calon-calon pengantin mendapatkan informasi sekaligus bekal untuk mengarungi pernikahan, khususnya terkait delapan fungsi keluarga. Kedelapan fungsi tersebut meliputi fungsi agama, kasih sayang, perlindungan, sosial budaya, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan.