Sementara mantan Sekretaris DPRD yang kini menjabat Sekda Subang Aminudin juga mengatakan, dirinya sangat menghormati proses hukum oleh Kejari Subang. Namun pada saat tahun itu juga kata Aminudin, Sekretariat DPRD telah melaksanakan rekomendasi BPK.
“Saya sangat menghormati proses hukum yang berjalan. Semua ini bermula dari audit BPK. Temuan BPK tahun 2016 sudah dikembalikan melalui mekanisme TGR. Kalau sekarang Kejaksaan memproses yang tahun 2017-2019 kita sudah punya bukti hasil audit. Tahun 2017 itu sudah kita selesaikan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keluar. Tahun 2018 kita kembalikan dua minggu sebelum LHP dan sisanya dilunasi setelah LHP BPK. Sedangkan yang 2019 itu clear and clean,” tandas Sekda, Jumat (14/8) lalu.
Kemarin saat dihubungi, Aminudin juga mengungkapkan pihaknya sudah mendapat salinan bukti laporan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2017 dan 2018 sebanyak dua bundle berkas. “Iya kita sudah minta secara resmi kepada Inspektorat Daerah. Sudah kita terima,” jawabnya singkat.
Sementara seorang pejabat ASN Pemkab Subang yang enggan identitasnya disebutkan mengatakan, dari sisi administrasi negara kewajiban kuasa pengguna anggaran (KPA) sudah dilaksanakan mengacu kepada rekomendasi BPK. “Ya bingung juga melihat kasus ini. Kalau dari segi administrasi negara kan sudah beres. Rekomendasi BPK sudah dilaksanakan dan diterima,” katanya.(man/vry)