Benarkah Ganja Ditetapkan Jadi Komoditas Obat?

0 Komentar

Ganja yang masuk dalam jenis ini adalah semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman, termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja, termasuk damar ganja dan hasis. Menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika golongan I, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Meski ganja secara umum adalah barang terlarang, tetapi ya itu tadi, bisa menjadi legal asal untuk tujuan tertentu. Buktinya, Badan Pusat Statistik (BPS) mempunyai catatan ekspor-impor produk turunan tanaman yang punya nama julukan cimeng tersebut. Hanya ada dua negara di dunia yang melegalkan penanaman, kepemilikan, jual-beli, dan konsumsi ganja. Dua negara itu adalah Kanada dan Uruguay. Nilai perdagangan besar ganja di Kanada pada Juni 2020 adalah CA$ 96,1 juta. Melonjak 106,44% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/YoY). (CNBC Indonesia, Ahad 30/08). Ternyata dagang ganja laku juga ya…
Meskipun sementara keputusan yang menimbulkan kontroversi ini dicabut dan direvisi, namun rakyat terlanjur dibuat resah dengan adanya keputusan tersebut. Bagaimana tidak resah, tanpa adanya izin resmi saja sudah banyak ditemukan ladang ganja di berbagai daerah. Apatah lagi jika ada izin legal, tentu kita akan semakin khawatir akan disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di negeri ini.
Fakta di atas semakin mempertegas ketidakmampuan sistem sekuler menghasilkan kebijakan yang menjamin terwujudnya rasa aman sekaligus kemaslahatan fisik. Negara seharusnya memprioritaskan kemaslahatan dan urusan kehidupan rakyat, bukan membuat kebijakan yang mengabaikan nasib rakyatnya. Ini yang terjadi ketika sistem kapitalis yang berkuasa, membuat suatu kebijakan tidak dicermati dan dipikir baik dan buruknya secara keseluruhan.
Namun berbeda dengan sistem Islam, yang akan menyelesaikan seluruh permasalahan umatnya tanpa menimbulkan permasalahan yang lain. Islam dengan tegas memisahkan antara halal haram, dan antara yang haq dan yang bathil. Semua kebijakan yang diambil pun bersandar pada hukum syara’ bukan sekedar pada kemaslahatan apalagi untung rugi. Islam mewajibkan negara, untuk menegaskan bahwa benda yang diharamkan tidak boleh ditetapkan sebagai komoditi yang diambil keuntungannya.

0 Komentar