KARAWANG-Oknum Kepala Desa Kutajaya Kecamatan Kutawaluya, berinisial SE (38) ditahan Polres Karawang atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp450 juta. Modus operandi yang dilakukan Efendi dengan memberikan SPK pada pengusaha.
Kapolres Kabupaten Karawang AKBP Arif Rahman Arifin yang diwakili Kanit Tipikor Iptu Sidiq Akbar Kusuma mengatakan, pelaku yang menjabat sebagai Kades telah memberikan Surat Perintah Kerja ( SPK) kepada seorang pengusaha bernama Rudi, dengan sebuah pekerjaan pembuatan turap dan jaling (jalan lingkungan) yang berlokasi di dusun Babakan Banten RT 012/003 Desa Kutajaya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang.
Dengan total nilai pekerjaan sebesar Rp 1.000.000.000. ( Satu Miliar Rupiah), yang bersumber dari Dana Desa tahun 2019, dimana pekerjaan tersebut telah selesai 50 persen. “Namun hanya dibayarkan oleh terlapor sebesarnya Rp120 juta dan sisanya sebesar Rp450 juta tidak dibayar, sehingga pelaku tidak bisa dihubungi. Kasus ini, dimulai sejak Juli tahun 2019,” ujarnya.
Menurut Iptu Sidiq Akbar Kusuma atas sesuai laporan polisi Nomor : LP/B-1979/XI/2019/JABAR/RES KRW, Tanggal 13 November 2019, tentang terjadi penipuan dan atau penggelapan, yang dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana setelah di terima saudara Rudi maka dilengkapi dengan bukti serta saksi dari saudara Rudi.
Modus operandi adanya pemberian Surat Perintah Kerja (SPK) dalam Program Infrastruktur Dana Desa. Sehingga kerugian yang dialami Rudi selaku pemborong sebesar Rp 450 juta.
Atas perbuatannya SE (38) akan dijerat pelanggaran Pasal 378 atau 372 KUHPIDANA. “Dari perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(use/vry)