BANDUNG-Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi sepakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika narkotika dan prekursor narkotika.
Kesepakatan ini dituangkan dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding) yang diteken Ketua DPD KNPI Jabar Rio Febrian Wilantara dan Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Sufyan Syarif di Gedung Pemuda Kartanegara KNPI Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (7/9).
Penandatanganan kesepahaman yang dilakukan secara virtual tersebut mengatur kesepakatan kerjasama dan saling menunjang dalam melaksanakan tugas kedua belah pihak sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
Lebih dari sekadar kesepahaman, komitmen bersama ini bakal diterjemahkan lebih lanjut melalui perjanjian kerjasama operasional. “Tindaklanjut ini tentunya menjadi bagian tak terpisahkan dari kesepahaman hari ini.
Pada tahap awal ini, kerjasama berlaku untuk tiga tahun. Tentu terbuka untuk diperpanjang kembali dengan persetujuan kedua belah pihak,” terang Ketua KNPI Jawa Barat Rio Febrian Wilantara dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual langsung dari kantor Wakil Presiden RI di Jakarta.
Selain penandatanganan nota kesepahaman, kolaborasi perdana pemuda Jawa Barat dan lembaga negara yang membidangi pencegahan dan pemberantasan narkotika ini langsung dilanjutkan dengan talkshow bertajuk “Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika di Kalangan Pemuda Jawa Barat.
Talkshow berlangsung dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di kantor KNPI Jabar dan diikuti pengurus KNPI kabupaten dan kota serta pimpinan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) se-Jawa Barat. Talkshow virtual menghadirkan Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Sufyan Syarif, Ketua KNPI Jawa Barat Rio Febrian Wilantara, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Barat Engkus Sutisna, dan Ketua Lembaga Maritim Nasional Indonesia Jay Singgih.
Sekretaris DPD KNPI Jawa Barat Asep Komarudin menjelaskan, kesepahaman ini menjadi landasan kerja sama bagi para pihak dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, secara terpadu, sinergi, dan berkesinambungan.
Melalui kerjasama ini diharapkan bisa terlaksana kerjasama yang menunjang tugas pokok dan fungsi para pihak serta mengoptimalkan potensi yang dimiliki masing-masing.