KARAWANG-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, kembali mengingatkan kepada peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) tes CPNS tahun 2019 untuk melaporkan jika terinveksi Covid-19. Pasalnya, pelaksanaan tes bakal digelar pada tanggal 12 sampai 15 September 2020.
“Peserta yang ikut tes SKB di Bandung sebanyak 1.035 orang dan kami tidak menyediakan rapid tes. Namun jika ada peserta yang terinveksi Covid-19 bisa melapor kepada kami agar BKN mengatur ulang jadwal tesnya,” ujar ujar Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN, BKPSDM Karawang, Topik Maulana.
Dikatakan Topik, dari 1.228 orang yang mendaftar ulang tes SKB 1035 tes di Bandung dan sisanya tersebar di berbagai daerah. Belum ada yang melaporkan peserta yang terpapar Covid-19. Namun, pada saat pelaksanaan tes SKB panitia menyiapkan cek suhu tubuh dan jika suhu tubuhnya lebih dari 37,5 celcius balak dilakukan rapid tes oleh panitia.
“Jadi jika panas lebih dari biasanya, lebih baik diperksa dari saat ini. Jika terpapar Covid-19 langsung melapor pada kami dan melakukan isolasi diri,” katanya.
Dijelaskan, ketika melaporkan terpapar Covid-19 harus dilengkapi dengan surat keterangan dokter atau hasil SWAB tes dan bisa dikirim ke email [email protected]. “Sampai saat ini kami belum menerima aduan peserta yang terpapar Covid-19,” jelasnya.
Diharapkan, pelaksanaan SKB bisa berjalan sesuai rencana, sebab pelaksanaan juga bakal mengikuti protokol kesehatan Covid-19.(use/vry)