Secara kasat mata, sistem ini tampak inovatif, produktif dan mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan industry saat ini. Revolusi industri 4.0 dianggap dapat mendongkrak kompetensi generasi di masa mendatang. Namun, kurikulum ini menjadikan sistem pendidikan yang mencetak generasi yang siap menjadi mesin industri yang minim akan pendidikan akhlak dan moral. Sebab pendidikan semacam ini merupakan produk pendidikan berdasarkan ideology sekulerisme-kapitalisme.
Berbeda dengan sistem Pendidikan Islam, agama dan ideology ini mencetak generasi yang memiliki akhlak mulia dengan tetap menjunjung tinggi ilmu-ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena keseimbangan antara ilmu agama (mahdhah) dan ilmu dunia (ghairu mahdhah) diatur sedemikian rupa, sehingga mencetak generasi yang cemerlang. Pendidikan dalam Islam adalah upaya sadar, terstruktur, terprogram dan sistematis dalam rangka membentuk manusia yang :
1. Memiliki kepribadian Islam yang didalamnya dididik untuk memiliki keteguhan dalam memegang identitas agamanya (Islam) dalam kehidupan dan pergaulan sehari-hari. Kepribadian ini secara fundamental mendidik pola pikir (‘aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) yang berpijak pada akidah Islam secara konsisten, istiqamah dan sungguh-sungguh.
2. Menguasai tsaqafah Islamiyah dengan handal yang bersumber pada dorongan kepada setiap muslim untuk menjadi manusia yang berilmu dengan cara mewajibkannya menuntut ilmu, seperti yang dituangkan dalam hadist yang artinya “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim” (HR. Ibnu Majah No.224).
3. Menguasai ilmu-ilmu terapan (pengetahuan, ilmu, dan teknologi). Islam menetapkan penguasaan sains sebagai fardhu kifayah. Sehingga ilmu pengetahuan dan teknologi pun diwajibkan bagi sebagian orang untuk menuntutnya. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat berperan sebagai pemicu akal untuk dapat manguasai IPTEK, karena dorongan dan perintah untuk maju merupakan buah dari keimanan.
4. Memiliki keterampilan yang tepat dan berdaya guna. Penguasaan ini merupakan tuntutan yang harus dilakukan umat Islam dalam pelaksanaan amanah Allah SWT. Mengingat menguasai ilmu pengetahuan umum dan keterampilan dihukumi sebagai fadhu kifayah.
Dalam Islam, negaralah yang berkewajiban sebagai penyelenggara pendidikan berdasarkan empat hal di atas. Negara wajib mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah. Sabda Rasulullah SAW. :