Catatan ketujuh, Pasal 88 B yang menyebutkan bahwa upah para pekerja akan ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil. Ketentuan ini berpotensi melahirkan ketidakadilan bagi kesejahteraan pekerja/buruh. Penghasilan yang diterima bisa berada di bawah upah minimum yang seharusnya. ketentuan ini hanya cocok diterapkan kepada pekerja profesional, bukan ke buruh atau pekerja biasa.
Catatan kedelapan, terkait pesangon. Jumlah pesangon para pekerja mestinya tidak dikurangi, tetap 32 kali gaji. Namun bedanya, pesangon tersebut tidak dibayarkan oleh pemberi kerja saja, namun juga dibayar oleh pemerintah. Saat terjadi PHK, pemberi kerja wajib membayar pesangon sebesar 23 kali gaji. Sedangkan pemerintah membayar 9 kali gaji melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini meringankan beban pemberi kerja. Skema ini perlu diatur dan diperdalam lebih lanjut. Sebab skema JKP ini direncanakan juga akan menyerap Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN).
BENEFIT & DAMPAK POSITIF UU CIPTA KERJA
Disahkannya UU Cipta Kerja ini diharapkan beberapa manfaat seperti, Pertama, Jaminan Korban PHK. UU ini akan melindungi pekerja korban PHK, dengan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini berupa pemberian insentif uang tunai dan program pelatihan kerja bagi para korban PHK. Bila mau mencari pekerjaan pun bisa mendapatkan akses ke pasar tenaga kerja. Program JKP tidak akan mengurangi manfaat jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan pensiun yang sudah ada. Jaminan ini juga tidak akan membebani iuran tambahan, baik untuk pekerja maupun pengusaha yang memberi kerja.
Kedua, Tidak Hilangkan Hak Cuti Haid dan Hamil. Dalam UU Cipta Kerja, hak cuti haid dan hamil tidak dihapuskan. Cuti haid dan hamil tetap mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan.
Ketiga, Sertifikasi Halal Gratis Buat UMKM. UU Cipta Kerja membantu pelaku usaha UMKM dalam pengurusan sertifikasi halal yang ditanggung biayanya oleh pemerintah. Sertifikasi halal untuk UMKM akan digratiskan dalam UU Cipta Kerja. Dalam rangka mempercepat pengurusan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal bagi usaha kecil.
Keempat, Urus Perizinan Kapal Nelayan Makin Mudah. Lewat UU Cipta Kerja mengurus izin kapal kini cukup lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dimana sebelumnya, untuk mendapatkan izin kapal harus melalui beberapa instansi.