Pengesahan UU Cipta Kerja, Kesehajateraan Rakyat Terabaikan

0 Komentar

1) Membuka lapangan pekerjaan dengan proyek-proyek produktif pengelolaan SDAE yang ditangani oleh negara, bukan diserahkan pada investor;
2) Memastikan upah ditentukan berdasar manfaat kerja yang dihasilkan oleh pekerja dan dinikmati oleh pengusaha/pemberi kerja tanpa membebani pengusaha dengan jaminan sosial, kesehatan, dan JHT/pension. Ini mekanisme yang fair tanpa merugikan kedua belah pihak;
3) Menyediakan secara gratis dan berkualitas layanan kesehatan dan pendidikan untuk semua warga negara, baik kaum buruh atau pengusaha. Sedangkan layanan transportasi, perumahan, BBM, dan listrik tidak akan dikapitalisasi karena dikelola negara dengan prinsip riayah/pelayanan;
4) Dilarang menjadi tukang palak yang banyak memungut pajak dan retribusi di segala lini.
Maka, seyogianya pemerintah memperhatikan keluhan hati rakyat, sehingga tidak ada lagi aksi demo dimana-mana. Dikarenakan penjaminan ini sudah menjadi tanggung jawab Negara. Negara harus memenuhi kebutuhan rakyatnya secara adil, tanpa memandang untung rugi.
Wallahu’alam bi shawab.

Laman:

1 2
0 Komentar