Solusi Tuntas Mengatasi Kriminalitas di Tengah Covid-19

0 Komentar

Selain itu, dalam Islam sanksi tersebut berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir). Pencegah (zawajir) maksudnya dengan diterapkan sanksi, maka akan memberikan efek jera kepada pelaku. Pun, elemen masyarakat yang menyaksikannya akan menghindari untuk melakukan hal yang serupa. Adapun yang dimaksud penebus (jawabir), merupakan sebagai penebus sanksi akhirat. Sehingga, sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan ketika di dunia. Tentunya, sanksi dilaksanakan oleh negara dengan adil dan tegas kepada siapa saja yang bermaksiat tidak memandang perbedaan status apapun.
Demikianlah sanksi yang diberikan oleh Islam kepada orang-orang yang melakukan tindak pencurian. Adanya sanksi tegas yang dijatuhkan terhadap pelaku pencurian, tentu akan meminimalisir tindak pencurian bahkan menghilangkannya hingga titik nol. Hal ini, tentu didukung dengan pembinaan individu agar senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Juga adanya kontrol masyarakat dalam rangka amar ma’ruf nahyi munkar. Selanjutnya, penerapan syariah secara kaffah oleh negara, sehingga umat akan menjalani kehidupan yang aman dan rakyat akan selamat dunia akhirat
Wallahu’alam Bii Showwab

Laman:

1 2 3
0 Komentar