9 Kelurahan 1 Desa di Purwakarta Berstatus PSBM

0 Komentar

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta yang juga Sekda Purwakarta, Iyus Permana menjelaskan keputusan PSBM yang dipilih Pemkab Purwakarta lantaran melihat kondisi penyebaran Virus Korona yang semakin meningkat terutama di wilayah kota.
Saat ini sudah ada sebanyak 96 orang terkonfirmasi positif, dengan 39 orang di antaranya dari Kecamatan Purwakarta. “Kami ambil langkah antisipasi pencegahan dengan memberlakukan PSBM khusus tingkat Kecamatan Purwakarta dengan di dalamnya sembilan kelurahan dan satu desa, karena adanya Keputusan Gubernur Nomor 48 tahun 2020 terkait pedoman PSBM pencegahan COVID-19,” ujarnya.
Ketika disinggung masalah denda, Iyus pun menegaskan masalah tersebut telah diputuskan dengan rincian Rp100 ribu untuk sanksi per orangan dan Rp500 ribu untuk per badan usaha atau lembaga. “Jadi, Rp100 ribu ini untuk mereka yang bukan warga Purwakarta,” katanya.(add/sep)
 

Laman:

1 2
0 Komentar