Modus Investasi Hingga Miliaran Rupiah, Istri Oknum Polisi Dilaporkan 

0 Komentar

SUBANG-Investasi bodong, sudah banyak memakan korban. Kali ini, korban penipuan dari inveatasi bodong asal Subang, buat laporan di Polres Subang.
Pelaku ini atas nama inisial M.A (26) dengan dibantu suaminya yang merupakan seorang oknum polisi di Subang, Berinisial A.S (34) dengan pangkat Brigadir.
Salah satu Kuasa Hukum korban, Deden Firman F mengatakan kliennya EN (56) dan YF (32) telah membuat laporan per 18 Agustus 2020, sebagaimana laporan polisi nomor: LP-B/365/VIII/2020/JBR/RES SBG, dan LP-B/187/V/JBR/RES SBG. “Pelaku meminta uang dengan dalih-dalih korban meminta uang untuk persidangan, uang jalan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Adapun kerugian dari korban mencapai Rp1,16 miliar belum ditambah dengan permintaan uang korban lainnya.
Deden pun menjelaskan sejauh ini korban dari penipuan investasi bodong sudah mencapai enam orang.
Mereka adalah AYS (36) yang merupakan teman korban ketika SMA senilai Rp1,2 miliar, DN (36) beserta istrinya senilai Rp435 Juta, CS (38) senilai Rp35 juta, DNI (22) senilai Rp22 juta, GBN (32) senilai Rp87 juta, dan MF (21) senilai Rp89 juta.
Korban ini sebagian besar merupakan tetangga pelaku dan diperkirakan nilainya hampir Rp3 miliar.
Deden juga menjelaskan jika kejadian ini terjadi pada April 2019 hingga 17 Juli 2020 di Kalijati, Subang, dengan pelaku M.A, selaku istri dari oknum polisi. M.A untuk bekerjasama usaha di bidang beras dan usaha katering kue kepada korban-korbannya dengan rumah sakit PTPN VIII Subang, serta pabrik-pabrik di Subang dan menjanjikan akan memberikan keuntungan.
Korban pun mempercayainya karena pelaku menunjukkan surat kesepakatan pengelolaan katering PT Agro Medika Nusantara VIII. Namun ketika ditelusuri, tidak ada kerjasama yang dilakukan.
“Awalnya pelaku ini meminta uang Rp250 juta. Lalu, secara bertahap pelaku selalu minta lagi dan lagi sampai total Rp1,16 miliar. Korban diimingi Rp80 juta keuntungan. Tapi, ketika ditelusuri kerjasama itu tak ada,” jelasnya
Ketika dimintakan pertanggungjawaban mengenai keuntungan dari hasil usaha yang dijanjikan, ternyata tak dapat terealisasi, lanjut Deden.
Pelaku hanya memberi alasan tak memiliki uang juga tidak punya aset yang bergerak maupun tak bergerak. “Pelaku tak mengindahkan penyelesaian masalah secara musyawarah kekeluargaan, hanya mengulur-ulur waktu dan tak berniat mengembalikan uang ke para korban,” katanya.

0 Komentar