LEMBANG-Muspika Kecamatan Lembang terpaksa membubarkan paksa kegiatan perkumpulan massa yang diselenggarakan di sebuah hotel berbintang di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Perkumpulan massa anggota investasi yang dihadiri lebih dari 300 orang dari berbagai daerah ini, terpaksa dibubarkan karena tidak mengantongi izin serta melanggar Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Babinsa Desa Lembang, Peltu Budiyono menyebutkan, awalnya pihaknya mencurigai kegiatan ilegal di sebuah hotel di Jalan Cijeruk Desa Lembang yang diselenggarakan pada Sabtu (10/10) malam. “Sabtu malam kemarin kami datangi TKP dan menanyakan perihal kegiatan kepada pengelola hotel. Ternyata, dari pihak hotel mengatakan bila kegiatan ini belum mengantongi izin baik dari RT, RW, desa dan kepolisian,” kata Budiyono, Senin (12/10).
Setelah itu, Budiyono melanjutkan, dirinya langsung berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil didampingi pihak desa untuk kembali mendatangi lokasi. “Kami interogasi lagi, ternyata memang tidak ada izin. Berdasarkan daftar tamu, jumlah peserta yang hadir sekitar 300 orang tetapi mungkin sampai 500 orang karena parkir kendaraan tamu hingga ke jalan raya,” bebernya.
Dia menjelaskan, pihak hotel serta penyelenggara mengakui bahwa kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa tersebut dadakan sehingga tidak sempat meminta izin. Rencananya, seluruh pesertanya akan langsung menginap di hotel karena acaranya berlangsung selama dua hari. “Kegiatannya semacam arisan atau tanam saham, investasi berbentuk koin. Pesertanya kebanyakan dari luar Bandung, seperti Jakarta, Bogor, Karawang, Bekasi, Subang, Cianjur,” ungkapnya.
Setelah diberitahukan bahwa kegiatan ini ilegal dan melanggar protokol kesehatan, massa bisa mengerti dan bersedia membubarkan diri. “Setelah ditegur, dan diberikan imbauan secara persuasif, kegiatan langsung dibubarkan petugas sekitar jam 11 malam. Hanya beberapa orang saja yang tetap tinggal menginap di sana,” tambahnya.(eko/sep)