PURWAKARTA-Dewan Pendidikan (Wandik) Kabupaten Purwakarta meminta Dinas Pendidikan setempat untuk mengawasi setiap lembaga bimbingan belajar anak 0-6 tahun yang diselenggarakan oleh masyarakat di Purwakarta.
“Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta harus serius mengawasi sekaligus mengevaluasi setiap lembaga bimbingan belajar,” ujar Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta Denhas Mubarok melalui rilisnya, Selasa (13/10).
Lembaga bimbingan belajar setingkat kelompok belajar (kober) anak usia 0-6 tahun tersebut belakangan ini bermunculan di Purwakarta dan diduga keberadaanya tak berizin.
Denhas mencontohkan keberadaan kelompok belajar Bimba AIUEO di Purwakarta. “Keberadaan lembaga Bimba AIUEO banyak dikeluhkan masyarakat, dan permasalahan itu telah kami sampaikan ke Biro Hukum Kemendikbud,” kata Denhas.
Terkait hal itu, Dewan Pendidikan juga meminta para pengelola lembaga bimbingan belajar, seperti Bimba AIUEO di Purwakarta untuk mengikuti aturan dalam operasionalnya.
“Dewan Pendidikan akan memberikan pertimbangan, pengawasan dan supporting terhadap mutu dan kualitas pendidikan di Purwakarta. Untuk Bimba AIUEO sudah mengonfirmasi segera memroses perizinan,” ucap Denhas.
Sementara itu, Dosen STAI KH EZ Muttaqien Purwakarta Manpan Drajat menyebutkan, bimba, sebatas les (kursus) baca, tulis dan berhitung (calistung) sedangkan pendidikan bukan hanya mengurus calistung.
“Pendidikan mempersiapkan anak didik menjadi manusia beradab sejak usia dini. Itu pentingnya pendidikan usia dini, bukan hanya fokus pada calistung,” kata Mampan, yang juga anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta.
Terpisah, Direktur Pengembangan Bimba AIUEO Imam Sutrisno menyampaikan hasil rapat dengan Biro Hukum Kemendikbud yang dihadiri juga Wandik Kabupaten Purwakarta, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta beserta Kabid PAUD dan PNF.
Bimba AIUEO sebagai bentuk lain dari satuan pendidikan nonformal yang berkembang di masyarakat memiliki spirit mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai sebuah amanah konstitusi sangat mematuhi hukum yang berlaku.
Disebutkannya, belum adanya izin operasional dari Bimba AIUEO dikarenakan sebagai satuan PNF sejenis bentuk lain yang berkembang di Masyarakat sesuai Permendikbud No. 81/2013 pasal 3 (ayat 2) sebagai dasar hukum dan memerlukan pengesahan dari Dirjen PAUD Nonformal dan Informal.
“Atas dasar itu manajemen Bimba AIUEO membuat surat kepada Mendiknas yang ditembuskan ke seluruh Kadisdik, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, untuk memohon perlindungan hukum yang saat ini sedang ditangani oleh Biro Hukum Kemendikbud,” kata Imam.