Hasil Kelulusan CPNS Diumumkan 30 Oktober, BKPSDM: Peserta SKB Siapkan Berkas Asli

0 Komentar

SUBANG-Hasil kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS 2020 akan segera diumumkan tanggal 30 Oktober 2020. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang mengimbau kepada para peserta, yang nantinya lulus agar mempersiapkan berkas-berkas yang asli. Agar bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat ketetapan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Kasubid Formasi dan Pengadaan BKPSDM Subang Hasan Sahroni saat disambangi di ruang kerjanya mengatakan, bagi para peserta formasi Kabupaten Subang yang mengikuti seleksi pengadaan CPNS tahun 2020, bisa bernafas lega. Pasalnya, sudah melewati mulai dari tahap pendaftaran, tes Sistem Kompetensi Dasar (SKD), Sistem Kompetensi Bidang (SKB). Kabarnya, tanggal 30 Oktober 2020 akan keluar hasil kelulusan siapa yang akan lolos menjadi CPNS. “Kita mendapatkan informasi dari BKN, hasil kelulusan akan keluar pada tanggal 30 Oktober 2020,” katanya.
Dijelaskan Sahroni, awalnya dalam seleksi pengadaan CPNS 2020 Subang pendaftar mencapai 7.000, untuk memperbutkan 275 formasi. Namun seiring dengan seleksi para peserta hanya tersisa sekitar 734 orang. Hasan mengingatkan kepada peserta yang ikut SKB agar melihat web Subang.go.id dan di media massa. Tentunya dengan sistem barcode untuk bisa melihat apakah lolos dalam CPNS atau tidak. “Mekanisme melalui barcode yang bisa di-scan dengan ponsel di media massa, ataupun bisa langsung melihat di subang.go.id, karena nama-nama peserta yang lolos ada di sana,” ungkapnya.
Hasan mengimbau kepada para peserta CPNS 2020 asal Subang, yang jika lolos tapi tidak mau menjadi CPNS tinggal meminta dan mengirimkan surat pengunduran diri, baik secara elektronik ataupun melalui surat pernyataan. Sebab, peserta yang mengikuti tes CPNS 2020 di Subang banyak warga asli Subang, yang mengikuti tes tersebut di berbagai daerah seperti Bali, Cirebon, Purwakarta dan lainnya. “Jika peserta lulus, namun mau mengundurkan diri ya bisa tinggal kirim surat pernyataan pengunduran dirinya,” katanya.
Dijelaskan Hasan, ketentuan yang ada ketika peserta lolos dalam pengadaan CPNS tahun 2020 Subang. Peserta harus mengabdi di wilayah Kabupaten Subang selama 10 tahun lamanya, baru setelah 10 tahun bisa mengajukan pindah tugas ke daerah lain. “Harus 10 tahun dulu bertugas di Kabupaten Subang. Jika kita lihat peserta yang mengikuti tes CPNS 2020 di Subang, sekitar 30 persennya berada di luar wilayah Kabupaten Subang,” katanya.

0 Komentar