Kejari Dinilai Lamban, KPK Diminta Tangani dua Kasus Korupsi di Subang

Kejari Dinilai Lamban, KPK Diminta Tangani dua Kasus Korupsi di Subang
YUGO EROSPRI /PASUNDAN EKSPRES PENGGELEDAHAN: Tim Kejari Subang melakukan penggeledahan di Kantor BPRS Gotong Royong Subang pada tahun 2019.
0 Komentar

SUBANG-Masyarakat Kabupaten Subang mulai mempertanyakan sejumlah dugaan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, seperti kasus BPR Syariah Gotong Royong dan kasus SPPD fiktif DPRD Subang. Pasalnya, hampir satu tahun kasus tersebut belum ada progres yang signifikan.
Hal ini menuntut Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menangagi kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat teras di Pemkab Subang tersebut.
Seperti yang diungkapkan salah seorang warga Dani.S yang mempertanyakan penanganan kasus seperti BPRS Gotong Royong Subang yang sempat heboh tersebut. Padahal Kejari Subang pernah menggeledah kantor BKAD dan kantor BPR Syariah Gotong Royong, namun hingga saat ini masih belum ada kejelasan tersangka. “Tidak jelas tersangkanya siapa, padahal perkara tersebut sudah ditangani sejak 2019 yang lalu,” ujarnya.
Ia pun meminta KPK untuk turun tangan mengambil alih kasus tersebut. “Komjak dan KPK harus turun ke Subang, untuk melakukan pengawasan bila perlu ambil alih perkara,” ujarnya.
Salah seorang PNS yang tidak mau disebutkan namanya juga mempertanyakan kasus SPPD fiktif. Pemeriksaan terus menerus dilakukan, namun tidak ada kejelasan progres perkara nya seperti apa. Bahkan banyak yang mempertanyakan, apakah perkara SPPD tersebut dihentikan atau tidaknya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negri Subang Taliwondo SH memastikan pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian dari yang ditimbulkan dari 2 perkara tersebut. “Itu sedang di hitung kerugiannya,” singkatnya.(ygo/sep)
 

0 Komentar