KARAWANG-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang kembali menindak tegas Warga Negara Asing (WNA), yang melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.
Kali ini, seorang WNA asal Turki berinisial SP terpaksa dipulangkan ke negara asal akibat berada di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang telah ditentukan, Sabtu (28/11).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Arief Adi Prayogo mengatakan WNA asal Turki terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan proses penye- lidikan dan penyidikan secara internal.
“Kami lakukan pemeriksaan terhadap yang ber- sangkutan dan ternyata memang benar bahwa masa berlaku izin tinggal SP telah berakhir lebih dari 60 (enam puluh) hari,” katanya.
Lebih lanjut, Arief men- jelaskan, pemulangan paksa diawali dari diterimanya laporan aduan masyarakat terkait keberadaan WNA yang berada di Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang yang dianggap meresahkan. Dari laporan tersebut, sambung Arief, pihaknya segera berk- oordinasi dengan Polres Karawang untuk melakukan konfirmasi terkait keberadaan SP.
“Kami beserta jajaran dari Polres Karawang mendatangi tempat tinggal SP dan membawanya ke Kantor Imigrasi Karawang un- tuk selanjutnya mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.
Arief menambahkan, selain di deportasi, SP juga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa penangkalan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera agar SP tidak kembali melakukan pelanggaran izin ting- gal.
“Kantor Imigrasi Karawang sejak awal sangat berkomitmen dalam menjaga tegaknya kedaulatan negara. Untuk itu, kami tidak akan segan menindak tegas setiap WNA yang melanggar aturan keimigrasian,” pungkas- nya.(ddy/vry)