JAKARTA-Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari datang sendiri dengan jaket dan topi hitam ke markas KPK.
Berdasarkan pantauan media, Juliari tiba sekitar pukul 02.50 WIB, Minggu, 6 Desember 2020.
Juliari langsung masuk ke ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Saat menaiki tangga, Juliari sempat melambaikan tangan ke awak media.
Sebelumnya, KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait bantuan sosial (Bansos)Â Covid-19Â di wilayah Jabodetabek pada 2020. KPK sempat menyatakan Juliari sebagai buronan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPM)Â menyita uang sekitar Rp14,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19, yang juga menjerat Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
“Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 Miliar, sekitar US$171,085 dan sekitar Sin$ 23.00,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung KPK, Minggu (6/12) dini hari.
Firli menyebut sebelumnya disepakati fee sebesar Rp10 per paket bansos yang diduga diterima Juliari. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang, termasuk pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Sebanyak tiga tersangka penerima uang yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyuni (AW) Sementara itu, dua orang pemberi uang haram ialah Ardian I.M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.