“Sebanyak 88 jaringan sindikat telah berhasil diungkap di mana 14 di antaranya merupakan jaringan sindikat berskala internasional,” ujarnya.
Dijelaskannya, dari para jaringan sindikat tersebut pihaknya berhasil mengungkap 806 kasus tindak pidana narkotika dengan total tersangka sebanyak 1.247 orang.
“Jumlah barang bukti yang disita 1,12 ton sabu, 2,36 ton daun ganja, dan 340.357 butir ekstasi,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, lanjut Heru, pada 2020 BNN juga telah memusnahkan lahan ganja dengan total luas mencapai 30,5 hektare. Sedangkan barang bukti tanaman ganja yang dimusnahkan sebanyak 213.045 batang.
Dikatakannya, pihaknya terus berupaya menelusuri kejahatan narkotika dengan menelusuri tindak pidana kasus pencucian uang (TPPU) dari kasus narkotika. Berdasarkan aset yang berhasil disita BNN dari TPPU kasus narkotika pada 2020 mencapai Rp86.022.409.817.
“Dari hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkotika, BNN telah berhasil menyelamatkan sebanyak 1,7 juta jiwa anak bangsa,” ujarnya.
Ditambahkannya, berdasarkan analisis yang dilakukan BNN, penyelundupan narkotika melalui jalur laut masih menjadi primadona pada 2020.
“Oleh sebab itu BNN berupaya kuat membangun sinergitas khususnya di wilayah laut dengan melakukan operasi laut interdiksi terpadu bersama instansi terkait seperti Bea Cukai dan Polair,” katanya.(fin/ded)