JAKARTA – Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara terkait kasus artis Raffi Ahmad yang hadir dalam acara pesta seusai disuntik vaksin Covid-19. Dari hasil perkara tersebut, polisi tidak menemukan adanya unsur pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menyetop kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad. Menurut dia, alasan perkara dihentikan lantaran tidak ada alat bukti cukup.
“Hasil gelar perkara memang belum ditemukannya adanya minimal dua alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 KUHP, minimal dua alat bukti,” ujar Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/1).
“Hasil gelar perkara tersebut tidak terpenuhi, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan (unsur pidananya),” sambungnya.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar foto di media sosial yang menampilkan Raffi Ahmad saat menghadiri sebuah pesta tanpa mengenakan masker. Terkait hal itu, suami Nagita Slavina ini pun sudah meminta maaf ke masyarakat, juga kepada Presiden Joko Widodo.
“Assalamualaikum, saya Raffi Ahmad terkait kejadian tadi malam saya ingin sedikit klarifikasi, tapi sebelumnya saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya dan meminta maaf kepada Presiden Jokowi, seluruh staf yang ada di sekretariat presiden dan sekali lagi meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas peristiwa tadi malam,” pungkas Raffi Ahmad.